Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan pemblokiran terhadap peredaran konten judi online di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang semakin meresahkan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat menggunakan internet dan segera melaporkan konten judi online yang ditemukan agar dapat segera diblokir.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik tautan atau iklan yang mencurigakan, terutama yang mengarah pada konten judi.
Selain itu, Kemkomdigi juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten judi online melalui:
WhatsApp di 0811-1001-5080.
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #Kemkomdigi #StopJudi