Kamis, 6 Maret 2025

Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru 2024/2025

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
 
Tulus Abadi anggota BPJT unsur masyarakat, dengan telah diterbitkannya SKB ini, perjalanan pada masa libur Nataru 2024/2025 akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
 
#infografiss #suarasurabayamedia #nataru #pembatasan #angkutanbarang
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
28o
Kurs