Minggu, 23 Februari 2025

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
 
Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.
 
Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan diwajibkan ?
 
#thirdpartyliability #asuransikendaraanbermotor #suarasurabaya #suarasurabayamedia
Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
30o
Kurs