Minggu, 19 Januari 2025

MK Ubah Syarat Pemilihan Kepala Daerah

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Partai Gelora dan Partai Buruh menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kalau ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #Pilkada #Pilkada2024 #DPRD #MK #UU #Partai

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs