Minggu, 8 September 2024

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA), Rabu (24/7/2024).
 
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
 
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
 
Bagaimana menurut kalian, apakah putusan vonis bebas dari hakim sudah tepat?
 
#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #pembunuhan #pembebasan #hakim #Surabaya #RonaldTannur #DPR
Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs