Jumat, 22 November 2024

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA), Rabu (24/7/2024).
 
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
 
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
 
Bagaimana menurut kalian, apakah putusan vonis bebas dari hakim sudah tepat?
 
#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #pembunuhan #pembebasan #hakim #Surabaya #RonaldTannur #DPR
Bagikan
Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs