Sabtu, 23 November 2024

Ketentuan Surat Suara Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Menghitung hari menuju hari pencoblosan Pemilu 2024!

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, tercantum beberapa kondisi sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024.

Pemungutan suara akan menggunakan 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi (DPRD Provinsi), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiSS #suratsuara #jenissuratsuara #pemilu2024

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs