Menghitung hari menuju hari pencoblosan Pemilu 2024!
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, tercantum beberapa kondisi sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024.
Pemungutan suara akan menggunakan 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi (DPRD Provinsi), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).
#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiSS #suratsuara #jenissuratsuara #pemilu2024