Kamis, 21 November 2024

Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11/2024), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang
 
Estimasi dari total piutang Rp10 triliun, ada sekitar 1 juta UMKM yang mungkin berpeluang mendapat keringanan. Namun, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, menegaskan, “Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.”
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #UMKM #MenteriUMKM #PenghapusanUtang
Bagikan
Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Kamis, 21 November 2024
33o
Kurs