Sabtu, 28 Desember 2024

Dinas ke Luar Negeri Wajib Izin Presiden?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
 
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS
Bagikan
Berita Terkait

Film Indonesia Terlaris di Tahun 2024

Tradisi Perayaan Natal Unik di Indonesia

PPN 12 Persen, Belanja Di-rem Dulu

PPN Naik, Ekonomi Kelas Menengah Makin Rapuh

Diskon Tarif Tol Trans Jawa Masa Libur Nataru


Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 28 Desember 2024
33o
Kurs