Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS