Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 659 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri, terdapat sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih. Adapun proses pindah memilih dilakukan paling lambat hingga H-30 Pemilu atau pada 15 Januari 2024. Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024.
Tag orang terdekat Anda yang berdomisili atau di luar kota!
#Suarausrabaya #Pemilu #Pilpres #Dapil #DPTb #Pemilih #PindahMemilih #KPU