Rabu, 29 Januari 2025

Cara Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 659 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri, terdapat sembilan alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih. Adapun proses pindah memilih dilakukan paling lambat hingga H-30 Pemilu atau pada 15 Januari 2024. Berikut cara pindah memilih pada Pemilu 2024.
 
Tag orang terdekat Anda yang berdomisili atau di luar kota!
 
#Suarausrabaya #Pemilu #Pilpres #Dapil #DPTb #Pemilih #PindahMemilih #KPU
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 29 Januari 2025
29o
Kurs