Selasa, 10 September 2024

Aturan Baru, Aborsi Legal Bersyarat

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satunya terkait izin aborsi bersyarat.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.Serta mengurangi angka praktik aborsi ilegal dan aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat medis.

#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #Aborsi #Ilegal #Hukum #Kematian #Risiko #WHO

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 10 September 2024
32o
Kurs