Kamis, 13 Maret 2025

Aturan Baru, Aborsi Legal Bersyarat

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satunya terkait izin aborsi bersyarat.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.Serta mengurangi angka praktik aborsi ilegal dan aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat medis.

#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #Aborsi #Ilegal #Hukum #Kematian #Risiko #WHO

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
26o
Kurs