Minggu, 23 Februari 2025

ASN Boleh WFH Mulai 16-17 April, Ini Syaratnya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pemerintah telah memberi izin kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Work From Home (WFH) pada hari Selasa dan Rabu, 16 dan 17 April 2024. Namun dengan syarat bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan kombinasi, di mana sebagian ASN akan bekerja dari kantor (WFO) dan sebagian lainnya dari rumah (WFH).

Menurut Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) penerapan WFH dan WFO diatur ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

 

Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs