Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN mengatakan, pemerintah membubarkan 7 perusahaan BUMN di akhir 2023. Alasannya, seluruh perusahaan tersebut tidak berkembang dalam bisnis.
Perusahaan yang dibubarkan merupakan persero, maka proses pembubarannya harus melewati PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dilakukan restrukturisasi. Tapi apabila restrukturisasi gagal dilakukan, opsi pembubaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran ini juga sesuai dengan target Kementerian BUMN yang akan merampingkan jumlah BUMN hingga di bawah 40 BUMN dengan 12 klaster di masa mendatang.
M Teguh Wirahadikusumah Direktur Utama PPA mengatakan, enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara, PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran
#suarasurabayamedia #suarasurabaya #infografiss #kemenbumn #BUMN #akhlak #istakakarya #kertasleces #merpatiairlines #iglas #kka #isn #pann #kartikawirjoatmodjo