Minggu, 23 Februari 2025

Tak Punya SIM vs Tak Bawa SIM

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang

AKBP Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM. Lalu apa bedanya sanksi antara pengemudi yang lupa bawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM?

Berikut infonya

Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs