Jumat, 22 November 2024

Tahun Ini Cukai Rokok Naik 10 Persen

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Simak rinciannya dalam #Infografiss berikut!

Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs