Siapa yang akan melakukan Pemilu di luar domisilinya?
Tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!