Senin, 3 Februari 2025

Prosedur Pindah Tempat Memilih

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Siapa yang akan melakukan Pemilu di luar domisilinya?
 
Tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.
 
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut!
 
#SuaraSurabayaMedia #Pemilu #KPU #Pemilu2024
Bagikan
Berita Terkait

Upaya Ekstradisi Paulus Tannos

Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia

Catatan 100 Hari Pertama Kemkomdigi


Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 3 Februari 2025
26o
Kurs