Jumat, 22 November 2024

Pembebasan PPN Rumah Tapak

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.

Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut ini yuk!

 

Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs