Minggu, 19 Januari 2025

Pembebasan PPN Rumah Tapak

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.

Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut ini yuk!

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs