Minggu, 23 Februari 2025

OJK Berhasil Hentikan Layanan Keuangan Ilegal

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sebanyak 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) dan 18 entitas investasi ilegal telah dihentikan operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian dan potensi tindakan kejahatan keuangan.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat perlu lebih waspada dalam penggunaan jasa pinjaman online dan investasi ilegal. Meskipun beberapa dari mereka mungkin terlihat menarik dengan janji-janji keuntungan besar, seringkali ini adalah perangkap yang bisa merugikan finansial Anda.

Sebelum terjun ke dalam dunia pinjaman online atau investasi, luangkan waktu untuk memahami risikonya, periksa legalitas penyedia layanan, dan pastikan Anda memiliki pengetahuan yang cukup. Ingat, kehati-hatian selalu lebih baik daripada penyesalan!

#suarasurabayamedia #Ojk #Pinjol #Pinjamanonline #infografiss #keuanganCerdas #waspadaipinjamanonline #investasibijak

Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs