Jumat, 22 November 2024

Mau Pakai Air Tanah? Izin dulu ke Kementerian ESDM!

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Dalam aturan itu, penggunaan air tanah baik untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor maupun gali, serta sungai. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.

Bagaimana menurut Anda?

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #kemenesdm #kesdm #esdm #airsungai #airtanah

Bagikan
Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs