Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang masa perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Sementara, NPWP dalam format saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya berlaku hingga 30 Juni, dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru dengan panjang 16 digit.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa penundaan ini dipertimbangkan seiring dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang direncanakan pada pertengahan tahun 2024. Hal ini memberikan masyarakat lebih banyak waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Proses pemadanan ini wajib dilakukan oleh para wajib pajak secara mandiri. Ketidakpatuhan dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP dapat mengakibatkan tidak mendapatkannya enam layanan administrasi tertentu.
Yuk, ketahui apa saja enam layanan administrasi itu di #infografis berikut!
#suarasurabayamedia #infografiss #perubahannik #npwp2024 #pajakindonesia