Dalam menjelang masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan penting kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mematuhi pentingnya ketentuan yang berlaku terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang menjadi landasan hukum untuk mengatur aturan terkait APK. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilu.
Yuk mari bersama-sama, kita ciptakan suasana pemilu yang aman, tertib, dan damai!
#suarasurabaya #infografiss #pemilu2024 #kpu #bawaslu #apk #ketentuanpemilu #kedaulatansuara #ketentuankampanye