Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak semua kejahatan anak bisa diselesaikan secara damai atau diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana
Kejahatan Anak Nggak Bisa Asal Damai
Kamis, 11 Mei 2023 | 12:42 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait
Polling Suara Surabaya: Masyarakat Tidak Setuju Jika Subsidi BBM Diganti BLT
Jumat, 17 Januari 2025 | 21:53 WIB
Daftar Negara yang Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:39 WIB