Senin, 3 Maret 2025

Daftar Tempat Terlarang Pasang Atribut Kampanye

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sudah tau belum? Ada beberapa tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Hal ini diatur dalam pasal 71 Undang – undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yuk simak #InfografiSS berikut ini.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Kampanye #Pemilu #KPU

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 3 Maret 2025
31o
Kurs