Jumat, 20 Desember 2024

Daftar Tempat Terlarang Pasang Atribut Kampanye

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sudah tau belum? Ada beberapa tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Hal ini diatur dalam pasal 71 Undang – undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yuk simak #InfografiSS berikut ini.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Kampanye #Pemilu #KPU

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Jumat, 20 Desember 2024
28o
Kurs