Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK pada Selasa (7/11/23). MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip. Berikut beberapa pelanggaran dan Sanksi yang diterima oleh Anwar Usman.
Daftar Pelanggaran Etik Anwar Usman
Kamis, 9 November 2023 | 07:21 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait