Sabtu, 18 Januari 2025

Cara Tukar Uang Logam Rp500 dan Rp1000 yang Telah Ditarik

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Bank Indonesia telah mencabut tiga jenis koin dengan nilai nominal Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Desember 2023.

Masyarakat dapat menukarkan uang logam lama dengan uang logam baru di kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau di lokasi penukaran yang telah ditentukan.

Yuk, segera tukar uang logam lamamu untuk transaksi yang lebih mudah dan aman!

#suarasurabayamedia #infografiss #bankindonesia #uanglogam #penukaranuanglogam #rupiahindonesia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs