Sabtu, 22 Februari 2025

Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar. Warga yang hendak membeli LPG 3 Kg atau LPG Melon diharuskan mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
 
Tujuan kebijakan ini adalah agar peningkatan besaran subsidi dapat sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditentukan.
 
Ayo segera cek, sudah terdaftar atau belum? Kalau belum, yuk segera daftar melalui Subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat!
 
#suarasurabayamedia #infografiss #lpg3kg #peraturan #pembeliangaslpg #tabunggas
Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs