Jumat, 22 November 2024

Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus dilakukan oleh individu yang sudah terdaftar. Warga yang hendak membeli LPG 3 Kg atau LPG Melon diharuskan mendaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
 
Tujuan kebijakan ini adalah agar peningkatan besaran subsidi dapat sepenuhnya dinikmati oleh kelompok masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditentukan.
 
Ayo segera cek, sudah terdaftar atau belum? Kalau belum, yuk segera daftar melalui Subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat!
 
#suarasurabayamedia #infografiss #lpg3kg #peraturan #pembeliangaslpg #tabunggas
Bagikan
Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs