Kamis, 23 Januari 2025

Begini Penghitungan Besaran Tarif PPh

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah telah melakukan penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Besaran PPh dihitung berdasarkan selisih penghasilan per tahun dan PTKP. Baru kemudian angka tersebut dikalikan dengan persentase berdasarkan lapisan tarif.

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak menjelaskan jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun. Jadi untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Berikut lapisan tarif dan ilustrasi penghitungannya

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Pajak #DirjenPajak #Gaji5juta #tarifpajak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
25o
Kurs