Kamis, 3 Oktober 2024

Begini Penghitungan Besaran Tarif PPh

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah telah melakukan penyesuaian lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Ini berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Besaran PPh dihitung berdasarkan selisih penghasilan per tahun dan PTKP. Baru kemudian angka tersebut dikalikan dengan persentase berdasarkan lapisan tarif.

Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak menjelaskan jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun. Jadi untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Berikut lapisan tarif dan ilustrasi penghitungannya

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #Pajak #DirjenPajak #Gaji5juta #tarifpajak

 

Bagikan
Berita Terkait

Skandal “Panas” P Diddy

Hashem Safieddine Calon Pemimpin Baru Hizbullah

Film-film Seru Tayang di Awal Oktober 2024

3 Investor Asing Bawa Rp1,15 Triliun Masuk IKN


..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 3 Oktober 2024
27o
Kurs