Jumat, 22 November 2024

Batasan Sumbangan Dana Kampanye di Pemilu 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Kalian sudah tau belum, berapa sih batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024?

Ternyata, sumbangan dana untuk Pemilu 2024 telah dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) loh!

Batasan ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023.

Jadi, semua calon, baik dari partai politik maupun perseorangan tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye, apalagi kalau jumlahnya melebihi batasan yang telah ditetapkan KPU.

#suarasurabayamedia #infografiss #kpu #kampanye #presiden #wakilpresiden #dpr #dpd

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs