DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada Selasa, (3/10/2023).
Dalam UU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.