Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak tahun 2022, senilai Rp71,3 triliun
Tidak seperti pemilihan umum sebelumnya, pesta demokrasi 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Legislatif. Kemudian dilakukan juga, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Aliran dana yang diperuntukkan bagi Pemilu tidak hanya sebagai investasi dalam demokrasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan dan ketidakstabilan ekonomi yang dapat muncul dalam konteks perubahan politik akibat Pemilu.