Jumat, 22 November 2024

7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Di jalan raya, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam situasi tertentu. Pengendara diharapkan dapat mendahulukan ketujuh kelompok pengguna jalan ini. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Jenis kendaraan apa sajakah itu?Yuk simak #infografis berikut!

Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs