Sabtu, 22 Februari 2025

7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Di jalan raya, terdapat tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam situasi tertentu. Pengendara diharapkan dapat mendahulukan ketujuh kelompok pengguna jalan ini. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Jenis kendaraan apa sajakah itu?Yuk simak #infografis berikut!

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
30o
Kurs