Minggu, 23 Februari 2025

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik untuk 5 Golongan Berikut

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik pada golongan pengguna di atas 3.500 Volt Ampere (VA), Senin (13/6/2022).

Rida Mulyana Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas, sehingga masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat.

Bagaimana menurut Anda?

Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
29o
Kurs