Rabu, 2 April 2025

Nggak Dapat THR? Laporin Aja

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.

Tenang, tidak perlu khawatir jika kalian tidak mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April sampai 8 Mei, sehingga pekerja dapat berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan seputar THR tahun ini.

Simak #Infografiss berikut untuk memahami mekanismenya.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 2 April 2025
29o
Kurs