Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.
Tenang, tidak perlu khawatir jika kalian tidak mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April sampai 8 Mei, sehingga pekerja dapat berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan seputar THR tahun ini.
Simak #Infografiss berikut untuk memahami mekanismenya.