Memenuhi kriteria Pasal 42 UU No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya
Total ada 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak tahun 2013 hingga Oktober 2022.