Rabu, 26 Maret 2025

Langgar Kawasan Bebas Rokok, Siap-siap Kena Sanksi

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Mulai 1 Juni 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini, juga berlaku untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.

Hayo, siapa yang masih suka merokok di sembarang tempat?

#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #Rokok #kawasanbebasrokok #Perwali #Peraturandaerah

 

 

 

 

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Poin-Poin Penting Draf RUU KUHAP

8 Poin Tuntutan Demo UU TNI di Surabaya

Daftar Lengkap Kepengurusan BPI Danantara

Mudik Lancar, Kantong Aman


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
32o
Kurs