Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Dengan temuan ini, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.