Sabtu, 18 Januari 2025

Kominfo Ajak Masyarakat Berantas Judi Online

Laporan oleh Dimas Wahyu Aditya
Bagikan

Maraknya kasus judi online mendorong Kementerian Kominfo untuk lebih fokus dalam pembrantasan kasus ini. Karenab cepatnya pergerakan kasus ini, Kominfo mengimbau masyarakat untuk bergerak bersama melaporkan kasus judi online.

Terhitung sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Yuk simak #Infografiss berikut dan jangan ragu lapor konten dan kasus perjudian online!

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs