Sabtu, 18 Januari 2025

Kerangkeng Manusia Ada Karena Kuasa?

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK, Rabu (9/3/2022) menyebut ada 7 dugaan tindak pidana tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif.

7 dugaan tindak pidana tersebut adalah perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

Menurut LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

Apa komentar Anda terkait hal ini?

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs