Sabtu, 29 Maret 2025

Jangan Buru-Buru Ganti Pelat Putih!

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penggunaan pelat putih kendaraan.

Eits, tapi nggak perlu buru-buru ganti ya karena pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Lakukan saja sesuai prosedur dan pastinya jangan membuat pelat putih secara ilegal.

Berita Terkait

Tips Mudik Aman Bersama Anak

Poin-Poin Penting Draf RUU KUHAP

8 Poin Tuntutan Demo UU TNI di Surabaya

Daftar Lengkap Kepengurusan BPI Danantara


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 29 Maret 2025
27o
Kurs