Untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penggunaan pelat putih kendaraan.
Eits, tapi nggak perlu buru-buru ganti ya karena pemberlakuannya dilakukan secara bertahap. Lakukan saja sesuai prosedur dan pastinya jangan membuat pelat putih secara ilegal.