
Temuan Penting Komnas HAM Soal Kasus Eks Kapolres Ngada
Jumat, 28 Maret 2025 | 20:00 WIB
Pelaku kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya apakah ada yang pernah mendengar tentang kebiri kimia?
Simak #Infografiss berikut untuk mencari tahu apa dan bagaimana hukuman kebiri kimia di Indonesia.