Jumat, 22 November 2024

DPR Membahas Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebelumnya cuti untuk suami yang istrinya melahirkan mendapat cuti selama dua hari. Ini diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana, kalau diperpanjang jadi 40 hari, setuju nggak nih?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #RUUKIA #CutiMelahirkan #Suami #Ketenagakerjaan

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs