DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Sebelumnya cuti untuk suami yang istrinya melahirkan mendapat cuti selama dua hari. Ini diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagaimana, kalau diperpanjang jadi 40 hari, setuju nggak nih?
#Suarasurabaya #Jagaimunkita #RUUKIA #CutiMelahirkan #Suami #Ketenagakerjaan