Jumat, 18 April 2025

DPR Membahas Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebelumnya cuti untuk suami yang istrinya melahirkan mendapat cuti selama dua hari. Ini diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana, kalau diperpanjang jadi 40 hari, setuju nggak nih?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #RUUKIA #CutiMelahirkan #Suami #Ketenagakerjaan

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Jumat, 18 April 2025
29o
Kurs