Peraturan terbaru mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster membawa hasil negatif swab antigen atau RT-PCR.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak #Infografiss berikut untuk memahami atran penerbanagan terbaru dan pastinya segara lakukan vaksinasi ketiga, ya!