Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar diizinkan masuk Indonesia dengan protol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Penyesuaian baru tersebut mengacu pada Surat Edaran No 11 Tahun 2022 yang isinya sebagai berikut!
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar diizinkan masuk Indonesia dengan protol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Penyesuaian baru tersebut mengacu pada Surat Edaran No 11 Tahun 2022 yang isinya sebagai berikut!