Minggu, 23 Februari 2025

Aturan Penamaan Produk untuk Sertifikasi Halal

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Belakangan produk kuliner Mie Gacoan viral di media sosial terkait status produk belum bersertifikasi halal lantaran memiliki penamaan produk yang dinilai mengandung kebatilan. Padahal bukan hanya Mie Gacoan, beberapa produk kuliner di Indonesia juga ada yang melakukan hal serupa dengan memberi nama varian produknya seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, dan sebagainya. Seperti apa aturan penamaan menurut Sistem Jaminan Halal? Simak infografis berikut

 

Bagikan
Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs