Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2021.
Simak aturan beserta lokasinya dalam infografis berikut!