PPKM Kota Surabaya sudah berada di level 1. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, terdapat penyesuaian sejumlah aturan terkait penurunan level ini.
Di antaranya, diperbolehkannya biskop dibuka, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke beberapa akses, dan masih banyak lagi. Simak informasinya selengkapnya dalam infografis berikut!
Klik link pada bio untuk informasi lainnya