Minggu, 23 Februari 2025

Paksa Kekasih Aborsi, Ini Hukuman Yang Diterima Bripda Randy Bagus

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Tidak hanya ditetapkan tersangka dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Bripda Randy juga dikeluarkan dari kepolisian secara tidak hormat. Hingga saat ini, proses penyelidikan atas kasus aborsi dan kekerasan yang ia lakukan pada Novia Widyasari masih berlangsung.

Simak #InfografiSS berikut untuk mengetahui hukuman-hukuman apa saja yang diterima Bripda Randy!

Berita Terkait

Poin Penting UU Minerba

Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Berutang Puasa Qadha dan Fidyah Wajib Dilunasi!

Mengenal Danantara dan Tujuan Pembentukannya

Tanggapan Luhut Soal Aksi Indonesia Gelap


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs