Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.
Berbagai aduan terkait keduanya sering dilaporkan kepada OJK. Apa saja? Simak informasinya dalam infografis berikut.
Apa anda pernah berurusan dengan investasi ilegal yang merugikan semacam ini?