Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan mulai 12 Juli 2021, Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil uji sampel tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Hal ini berdasarkan laman resmi Kemenkes untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.
Catat dan simak lokasinya dalam infografis berikut.