Melalui Surat Edaran Nomor : 440/5893/438.1.1.3/2021 Pemkot Sidoarjo mengatur pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha selama PPKM Darurat yang ditanda tangani oleh Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo. Simak aturan dan tata caranya dalam infografis berikut.