Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid- 19.
Imbauan yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 itu menjelaskan tata laksana pengurusan, salat, dan penguburan jenazah pasien virus corona.